TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Tuesday, July 20, 2010

Makalah Pendidikan Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN


Dasar dari kehidupan demokrasi adalah kemerdekaan dan kebebasan mengeluarkan pendapat atau pikiran. Hal ini semenjak berabad-abad telah hidup didalam musyawarah-musyawarah desa di Indonesia. Para warga berhak untuk mengetahui,turtu memperbincangkan, turut memutuskan mengenai masalah-masalah desanya dan berhak pula untuk turut mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Inilah intisari daripada demokrasi. UUD 1954 mengangkat realita tersebut dari lingkungan masyarakat dan meletakannya mejadi azas kehidupan Negara yang harus diikuti oleh lembaga-lembaga Negara.Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Meskipun pada hakekatnya untuk merealisasikan demokrasi Pancasila norma-norma pokoknya, hukum-hukum dasarnya sudah diatur dalam UUD 1945, namun, demokrasi di Indonesia mengalami proses dalam mencari bentuk yang lebih tepat.

BAB II
PEMBAHASAN


Demokrasi pada hakekatnya merupakan mentalitas untuk membina suatu kehidupan bersama dalam masyarakat. Mentalita dalam arti cara berfikir, besikap dan berbuat atau bertindak.
Mentalitas demokrasi mempunyai cirri-ciri pokok yang bercita-citakan keselarasan antara kebebasan (liberty) serta kesamaan hak (egalty) untuk membentuk nasib pribadi (right of self detertmination) dan rasa tanggung jawab kebaikan nasib bersama atau kelompok sebagai masyarakat.
Ketidak selarasan antara kebebasan serta kesamaan hak pribadi dan tanggung
Jawab kelompok akan menyebabkan demokrasi disatu pihak menjurus ke Liberisme dan dilain pihak menjurus kekolektifisme yang dipaksakan melai pelbagai bentuk diktator.
Baik liberalisme yang menjadi sumber persaingan saling rebut secara bebas (Free fight libelarlisme) dalam bidang harta benda atau ekonomi, kedudukan sosial dan kekuasaan politik, maupun kolektivisme melalui diktator yang melenyapkan kebebasan , hak dan tanggung jawab pribadi demi kepentingan kolektif dalah bersifat penyelewengan daripada cita-cita demokrasi.
Cita-cita demokrasi adalah keselarasan personalisme yang memberi hak azasi kepada tiap-tiap manusia membina pribadi dan nasib menurut garis kodratnya dan keyakinan masing-masing secara kolektif (tanpa Diktator) yang mencita-citakan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
Untuk dapat mengikuti perkembangan demokrasi dan pelaksanaan UUD 1945 di Indonesia sejak Proklamasi, maka sejarahnya sebagai berikut yaitu :


2.1 Demokrasi Parlementer (1945-1950)
Peristilahan demorasi parlementer pada periode ini tidak tepat, karena dua sebab :
pertama pada periode ini UUD yang berlaku adalah UUD 1945 yang tidak mengenal pelaksanaan demokrasi parlementer. Jadi pelaksanaan demokrasi parlementer merupakan penyimpangan dari pelaksanaan UUD 1945.
Kedua karena pada periode ini belum ada Dewan Perwakilan Rakyat. Yang ada ialah Komite Nasional yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu “ Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan komite Nasional Pusat”.
Sesuai dengan penetapan ketiga PPKI ini jelaslah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakan pembantu presiden yang terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daeah.
Dengan maklumat wakil Presiden No. X terbentuklah Badan Pekerja yang melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
 bersama-sama dengan presiden membentuk Undang-Undang
 ikut menetapkan Garis-Garis Besar Halauan Negara.
Dengan demikian maka Komite Nasional Pusat tidak lagi berkedudukan sebagai pembantu Presiden, melainkan sudah merupakan badan Kenegaraan yang sejajar dengan Presiden.
Kemudian dengan maklumat Pemerintah 14 Nopember 1945 usul KNP melalui BP nya disetujui tentang pertanggung jawaban Menteri kepada Perwakilan Rakyat (BPKNP). Dengan demikian Presiden dan KNP telah mengubah UUD 1945 tanpa merubah rumusan pasal-pasalnya yaitu system Kabinet Parlementer.

2.2 Demokrasi Parlementer /Liberal (1950-1959)
Demokrasi Liberal diawali dengan lahirnya Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan ini peranan atau kedudukan UUD 1945 menurun, ia hanya berlaku disalah satu negaa bagian saja yaitu wilayah RI yang ibu kotanya di Jogyakarta.
Menurut konstitusi RIS, kedaulatan RIS dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan senat yang merupakan parlemer. Walaupun menteri bertanggug jawab kepaa DPR tidak dapat menjatuhkan menteri.
Negara RIS hanya berusia 8 bulan, dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan diikuti dengan pembentukan Negara Kesatuan RI yang berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Negara Kesatuan RI mempunyai undang-udang dasar sementara. Didalam UUDS ditetapkan bahwa Negara RI adalah satu Negara hukum yang demokratis. Berbeda dengan Konstitusi RIS, menurut UUDS, DPR berhak menjatuhkan cabinet. Presiden berhak membubarkan DPR.

2.3 Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Dengan Dekrit Presiden 05 Juli 1959, presiden menghentikan pelaksanaan tugas dan pekerjaan anggota DPR dan selanjutnya diadakan pengangkatan anggota-anggota baru yaitu DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) yang harus bekerjasama dengan DPR masa demokrasi liberal.
Disamping anggota, Ketua dan Wakil Ketua juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Syarat menjadi anggota DPR harus menyetujui “USDEK” yaitu : UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi terpimpin, Ekonomi terpimpin, dan kepribadian Indonesia, dan juga bersedia melaksanakan “Manifesto Politik” (Manipol) yang sekaligus berfungsi sebagai Garis-garis Besar Halauan Negara.
Dalam perkembangan berikutnya Pipinan Negara tertinggi MPR-S,DPR-GR, DPA-S, BPK-S, bahkan Ketua Dewan Perancang Nasional (Depernas) dan sekjen Front Nasional semua beesetatus sebagai pembanru Presiden. Demokrasi Terpimpin dalam pelaksanaannya lebih condong kearah Diktator dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
Bahkan denhan undang-undang kehakiman No. 19/1964 Presiden dapat turut campur dalam soal pengadilan. Secara perlahan ideologi pemerintah dirubah menjadi “NASAKOM” (Nasionalis Agama dan Komunis).
Penyimpangan ini jelas bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya sistem yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan juga telah mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan serta terjadinya kemerosotan ekonomi yang mencapai puncaknya dengan pemberontakan G30-S/PKI.

2.4 Demokrasi Pancasila (1966-1999)
Demokrasi Pancasila merupakan penjelmaan dari sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Jadi merupakan demokrasi terpimpin, yaitu pimpinan oleh hikmat kebijaksanaan, bukan dipimpin oleh hal-hal lain. Ini merupakan sifat mutlak dari demokrasi Pancasila.
Istilah Demokrasi Pancasila untuk pertama kalinya timbul dari gagasan Prof. DR. Kuntjoro Purbo Pranoto dalam bukunya “Sedikit tentang Sistem Pemerintahan Demokrasi” tahun 1960. kemudian didalam dunia politik Indonesia, mulai diperkenalkan melalui ketetapan MPRS No.XXVII/MPRS/1968.
Isi Pokok dari demokrasi pancasila adalah :
a) Pelaksanaan demokrasi itu harus berdasarkan pancasila, seperti tersebut didalampembukaan UUD 1945, dan penjabarannya lebih lanjut seperti apa yang tersebut didalam batang tubuh UUD 1945.
b) Demokrasi itu harus menghargai hak-hak azasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas, baik berdasarkan kelompok matau kekuatan sosial politik.
c) Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan, atau istitusional. Dengan melalui kelembagaan ini maka segala sesuatunya dapat diselesaikan melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945.
d) Demokrasi ini harus bersendi atas dasar hukum, sebagaimana dijelaskan didalam penjelasan UUD 1945. dengan demikian Negara kita disatu pihak adalah Negara demokrasi, dilain pihak juga Negara hukum.
Pokok-pokok diatas harus dilaksanakan bersama, sebab kalau tidak, esensi dari Demokrasi Pancasila akan hilang, masalah pokok yang ditangani antara lain yang harus dimantapkan adalah kuatnya system kelembagaan. Bila ada usul, maka salurannya ialah antara lain lembaga legislatif sebagai tempat perwakilan rakyat.
Bila tidak, maka jalan ekstra parlemen akan tumbuh dan ini membahayakan kehidupan demokrasi.

2.5. Demokrasi Konstitusi (1999-Sekarang)
Memasuki era reformasi, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilu 1999 melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 atas struktur ketatanegaraan, susunan lembaga-lembaga negara, serta pengaturan hubungan fungsional antar lembaga-lembaga negara yang dibentuk atas dasar perubahan UUD 1945. Struktur ketatanegaraan ini mengarah kepada terciptanya mekanisme checks and balance terutama antara DPR RI sebagai lembaga legislatif dan Presiden sebagai lembaga eksekutif.
Perubahan struktur ketatanegaraan ini terlihat dengan semakin jelasnya posisi dan kedudukan masing-masing lembaga negara yang melaksanakan 3 (tiga) kekuasaan dalam penyelenggaraan negara. Pada sisi kekuasaan eksekutif, UUD 1945 hasil amandemen menegaskan bahwa sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensiil dengan menetapkan ketentuan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, yang telah berlangsung untuk pertama kalinya pada Pemilu tahun 2004 lalu. Sesuai dengan aturan tersebut, Presiden tidak bertanggung jawab secara politis kepada DPR karena kedudukan yang sejajar. Namun Presiden memiliki pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana berat seperti pengkhianatan, perbuatan tercela, korupsi dan lain-lain. Mekanismenya, melalui sebuah proses impeachment yang diawali oleh peran DPR untuk menilai apakah benar telah terjadi pelanggaran hukum oleh Presiden RI.
Pada sisi kekuasaan legislatif, terjadi penataan kelembagaan yang ditandai dengan reposisi dan penegasan peran Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, serta terbentuknya lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD ini merupakan lembaga baru yaitu lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Di bidang legislasi, DPD memiliki fungsi mengajukan usul dan ikut dalam pembahasan berkaitan dengan RUU-RUU otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, penggabungan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sedangkan untuk pembahasan RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR. Dalam bidang pengawasan, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait dengan otonomi daerah, sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi, dan pelaksanaan anggaran pendidikan serta agama.
Hasil perubahan UUD 1945 semakin memperkuat corak dan kualitas demokrasi di dalam lembaga perwakilan karena anggota-anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat dan hal ini mulai dilakukan pada Pemilu 2004. Dengan demikian, tidak ada lagi anggota DPR yang diangkat seperti masa lalu. Hal itu menunjukkan suatu perkembangan demokrasi yang sangat signifikan di tanah air, di samping Presiden dan Wakil Presiden yang juga dipilih langsung oleh rakyat Indonesia, tidak lagi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

BAB III
SIMPULAN


Dengan perubahan struktur ketatanegaraan tersebut berimplikasi kepada pengaturan secara jelas hubungan antar lembaga negara menuju keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Dengan demikian, stigma executive heavy seperti yang terjadi pada masa yang lalu tidak ada lagi karena sebagian kewenangannya beralih kepada DPR. Namun, kita juga tidak menginginkan adanya pandangan telah terjadi legislative heavy seperti yang sering dikemukakan masyarakat karena kuatnya wewenang dan fungsi-fungsi DPR sebagaimana diatur oleh perubahan UUD 1945. Penguatan peran dan fungsi DPR ini jelas menuntut tanggung jawab para anggota Dewan untuk dapat mengemban berbagai tugas dan fungsinya sebagaimana amanat yang telah dipercayakan oleh rakyat.
Kita menghendaki, proses demokrasi dapat berjalan secara lebih bermakna sehingga hubungan yang terbangun antara lembaga perwakilan dengan lembaga–lembaga negara dapat berjalan lebih harmonis dan proporsional. Dalam kesempatan ini, kami mengajak lembaga-lembaga negara lain untuk membangun hubungan fungsional dengan penuh tanggung jawab dalam mengemban masing-masing fungsi dan kewenangannya. Kita tidak ingin keputusan yang diambil oleh lembaga negara memunculkan problem baru di tengah masyarakat, yang berpengaruh bagi penciptaan pembangunan politik dan tatanan kenegaraan yang sedang dibangun di era reformasi ini. Masih berkaitan dengan sistem ketatanegaraan ini, maka keinginan Presiden RI baru-baru ini untuk membentuk Komisi atau Panitia Nasional yang bertugas menelaah sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan dan pranata hukum yang tepat bagi negara RI, telah menuai berbagai pendapat. Kami berpandangan, masalah ini lebih baik diserahkan saja kepada lembaga negara yang berwenang yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Dengan demikian, dengan ada tidak adanya amandemen bukanlah jaminan bagi terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibaw.di samping itu kenyataannya menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang mengaku memiliki sikap jujur, kesatria, dan terbuka belum mampu merealisasikan sikap itu dalam kehidupan nyata. Jika sikap ini dapat di kedepankan,maka segala persoalan yang di hadapi bangsa Indonesia dapat dipecahkan tanpa menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat yang lain. Oleh karena itu, jauhkan sikap emosional dan kedepankan sikap rasional, logis, dan kritis dalam memecahkan segala persoalan yang sedang dihadapi. Kesemuanya itu merupakan konsekuensi logis dari dinamika pelaksanaan UUD 1945. artinya, UUD 1945 tidak harus dilaksanakan secara kaku, tetapi secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan Perkembangan masyarakat



DAFTAR PUSTAKA

M. Ardi Rasyid, 2005. Pendidikan Pancasila, Metro. STAIN Jurai Siwo.
Pidato Ketua DPR RI, 2007. PIDATO KETUA DPR RI PADA RAPAT PARIPURNA DPR RI PERINGATAN HUT MPR/DPR RI KE-62 Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.