TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Monday, November 22, 2010

SUMPAH BUDAYA II

Situasi mental sosial-budaya bangsa semakin memprihatinkan dan harus segera dicarikan jalan keluarnya. Juga harus ada langkah raksasa agar ada keperdulian dari semua elemen bangsa untuk memelihara dan menjaga budaya nusantara tidak sekedar parsial namun dalam scope nasional secara komprehensif. Perlu pula dilakukan semacam revitalisasi budaya bangsa dengan visi menjadi bangsa Indonesia yang berkarakter (mempunyai jati diri), bermartabat dan terhormat.


Apa pentingnya budaya ?

Budaya merupakan seperangkat nilai yang tak bisa dianggap remeh. Karena kebudayaan merupakan nilai-nilai luhur sebagai hasil adanya interaksi manusia dengan lingkungan alam dan lingkungan sosialnya yang telah terbangun sejak ribuan tahun silam. Nilai-nilai luhur yang telah menjiwai sebuah bangsa dan masyarakat. Sehingga kebudayaan sangat mewarnai sekaligus memberi karakter pada jiwa suatu bangsa (volkgeist). Budaya menjadi cerminan nilai kejiwaan yang merasuk ke dalam setiap celah kesadaran dan aktivitas hidup manusia atau.
Oleh sebab itu, sistem budaya sangat berpengaruh ke dalam pola pikir (mind-set) setiap individu manusia. Budaya berkonotasi positif sebagai buah dari budi daya manusia dalam menjalani kehidupan dan meretas kreatifitas hidup yang setinggi-tingginya. Maka budaya pun bisa dikatakan nilai-nilai kearifan dan kebijaksanaan suatu masyarakat atau bangsa yang lahir sebagai hikmah (implikasi positif) dari pengalaman hidup selama ribuan tahun lamanya. Adanya budaya juga membedakan mana binatang mana pula manusia. Manusia tidak disebut binatang karena pada dasarnya memiliki kebudayaan yang terangkum dalam sistem sosial, plitik, ekonomi dan kesadaran spiritualnya. Setuju atau tidak setuju, kenyataannya budaya sangat erat kaitannya dengan moralitas suatu bangsa.
Lantas seperti apakah karakter budaya kita bangsa Indonesia ? Bangsa yang tidak berbudaya maksudnya untuk merujuk suatu bangsa yang sudah bobrok moralitas dan hilang jati dirinya. Budaya kita telah lama mengalami stagnasi kalau tidak boleh disebut kemunduran. Tanda-tandanya tampak terutama dalam pemujaan berlebihan di kalangan masyarakat luas terhadap hal-hal yang bersifat fisik dan material yang datangnya dari luar nusantara. Oleh karena itu, mutlak segera dibahas dan dipecahkan bersama-sama. Kita perlu menyadari bahwa banyaknya persoalan yang dihadapi bangsa ini sangat kompleks menyangkut kehidupan sosial, ekonomi, politik dan lainnya. Namun harus digarisbawahi kalau bidang-bidang tersebut sangat terkait dengan krisis yang berlaku di lapangan kebudayaan.
Kita mengakui budaya bangsa warisan leluhur kita sangat adiluhung. Namun kenapa perhatian semua pihak terhadap budaya bangsa semakin lama semakin rendah? Bangsa ini seakan menjadi bangsa yang tanpa budaya, dan perlahan dan pasti suatu saat nanti bangsa ini pasti lupa akan budayanya sendiri. Situasi ini menunjukan betapa krisis budaya telah melanda negeri ini. Rendahnya perhatian pemerintah untuk menguri-uri budaya bangsanya, menunjukan minimnya pula kepedulian atas masa depan budaya. Yang semestinya budaya senantiasa dilestarikan dan diberdayakan. Muara dari kondisi di atas adalah bangkrutnya tatanan moralitas bangsa. Kebangkrutan moralitas bangsa karena masyarakat telah kehilangan jati dirinya sebagai bangsa besar nusantara yang sesungguhnya memiliki “software” canggih dan lebih dari sekedar “modern”. Itulah “neraka” kehidupan yang sungguh nyata dihadapi oleh generasi penerus bangsa. Kebangkrutan moralitas bangsa dapat kita lihat dalam berbagai elemen kehidupan bangsa besar ini. Rusak dan hilangnya jutaan hektar lahan hutan di berbagai belahan negeri ini. Korupsi, kolusi, nepotisme, hukum yang bobrok dan pilih kasih. Pembunuhan, perampokan, pencurian, pemerkosaan, asusial, permesuman, penipuan dan sekian banyaknya tindak kejahatan dan kriminal dilakukan oleh masyarakat maupun para pejabat. Bahkan oleh para penjaga moral bangsa itu sendiri.

Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 32 ayat (1) dinyatakan, “Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasa masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai–nilai budayanya”. Sudah sangat jelas konstitusi menugaskan kepada penyelenggara negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Ini berarti negara berkewajiban memberi ruang, waktu, sarana, dan institusi untuk memajukan budaya nasional dari mana pun budaya itu berasal.
Amanah konstitusi itu, tidak direspon secara penuh oleh pemerintah. Bangsa yang sudah merdeka 65 tahun ini masalah budaya kepengurusannya “dititipkan” kepada institusi yang lain. Pada masa yang lampau pengembangan budaya dititipkan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, kini Budaya berada dalam satu atap dengan Pariwisata, yakni Departemen Pariwisata dan Budaya. Dari titik ini saja telah ada kejelasan, bagaimana penyelenggara negara menyikapi budaya nasional itu. Budaya nasional hanya dijadikan pelengkap penderita saja.

Kita ingat beberapa saat yang lalu kejadian yang menyita perhatian yaitu klaim oleh negara Malaysia terhadap produk budaya bangsa Indonesia yang diklaim sebagai budaya negara Jiran tersebut, antara lain lagu Rasa Sayange, Batik, Reog Ponorogo, Tari Bali, dan masih banyak lainnya. Apakah kejadian seperti ini akan dibiarkan terus berulang?
Seharusnya peristiwa tragis tersebut dapat menjadi martir kesadaran dan tanggungjawab yang ada di atas setiap pundak para generasi bangsa yang masih mengakui kewarganegaraan Indonesia. Negara atau pemerintah Indonesia semestinya berkomitmen untuk mengembangkan kebudayaan nasional sekaligus melindungi aset-aset budaya bangsa, agar budaya Indonesia yang dikenal sebagai budaya adi luhung, tidak tenggelam dalam arus materialistis dan semangat hedonisme yang kini sedang melanda dunia secara global. Sudah saatnya negara mempunyai strategi dan politik kebudayaan yang berorientasi pada penguatan dan pengukuhan budaya nasional sebagai budaya bangsa Indonesia.
Sebagai bangsa yang merasa besar, kita harus meyakini bahwa para leluhur telah mewariskan pusaka kepada bangsa ini dengan keanekaragaman budaya yang bernilai tinggi. Warisan adi luhung itu tidak cukup bila hanya berhenti pada tontonan dan hanya dianggap sebagai warisan yang teronggok dalam musium, dan buku buku sejarah saja. Bangsa ini mestinya mempunyai kemampuan memberikan nilai nilai budaya sebagai aset bangsa yang mesti terjaga kelestarian agar harkat martabat sebagai bangsa yang berbudaya luhur tetap dapat dipertahankan sepanjang masa.

Dalam situasi global, interaksi budaya lintas negara dengan mudah terjadi. Budaya bangsa Indonesia dengan mudah dinikmati, dipelajari, dipertunjukan, dan ditemukan di negara lain. Dengan demikian, maka proses lintas budaya dan silang budaya yang terjadi harus dijaga agar tidak melarutkan nilai nilai luhur bangsa Indonesia. Bangsa ini harus mengakui, selama ini pendidikan formal hanya memberi ruang yang sangat sempit terhadap pengenalan budaya, baik budaya lokal maupun nasional. Budaya sebagai materi pendidikan baru taraf kognitif, peserta didik diajari nama-nama budaya nasional, lokal, bentuk tarian, nyanyian daerah, berbagai adat di berbagai daerah, tanpa memahami makna budaya itu secara utuh. Sudah saatnya, peserta didik, dan masyarakat pada umumnya diberi ruang dan waktu serta sarana untuk berpartisipasi dalam pelestarian, dan pengembangan budaya di daerahnya. Sehingga nilai-nilai budaya tidak hanya dipahami sebagai tontonan dalam berbagai festival budaya, acara seremonial, maupun tontonan dalam media elektronik.
Masyarakat, sesungguhnya adalah pemilik budaya itu. Masyarakatlah yang lebih memahami bagaimana mempertahankan dan melestarikan budayanya. Sehingga budaya akan menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya pemeliharaan budaya oleh masyarakat, maka klaim-klaim oleh negara lain dengan mudah akan terpatahkan. Filter terhadap budaya asing pun juga dengan aman bisa dilakukan. Pada gilirannya krisis moral pun akan terhindarkan. Sudah saatnya, pemerintah pusat dan daerah secara terbuka memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam upaya penguatan budaya nasional.
Dengan dasar di atas, kami bagian dari elemen bangsa ini bersumpah untuk:

(1) IKUT SERTA MEMELIHARA WARISAN BUDAYA BANGSA (NATIONAL HERITAGE).

(2)MENDESAK KEPADA PEMERINTAH UNTUK SERIUS MEMPERHATIKAN PEMBANGUNAN BUDAYA DAN MENSOSIALISASIKANNYA DI DUNIA PENDIDIKAN.

(3) MENGELUARKAN KEBIJAKAN YANG MENDUKUNG LESTARINYA NILAI-NILAI BUDAYA LOKAL DAN NASIONAL YANG POSITIF DAN KONSTRUKTIF.

(4) MENYARING BUDAYA ASING YANG MASUK MELALUI AKTUALISASI BUDAYA.

(5)) MENGGALANG SEMUA POTENSI BUDAYA YANG ADA MELALUI “MANAJEMEN BUDAYA” TATA KELOLA KEBUDAYAAN YANG BAIK DAN BENAR (GOOD CULTURAL MANAGEMENT/ GOOD CULTURAL GOVERNANCE).


Bagi saudara sebangsa dan setanah air, silahkan bergabung dan sebarkan sumpah budaya ini dengan mengcopy paste dan mengisi nama anda dibawah Sumpah Budaya ini. Demikian pernyataan kami. Terima kasih. Asah asih asuh.